7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

7 expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap pengalihan kontrol Kolegium Dokter Indonesia ke pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Pendidik
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga pengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa kebebasan Kolegium dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun– yang dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi pemerintah”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes tanpa partisipasi akademisi adalah masalah”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan– yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penguatan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, kritikus berpendapat ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kemandirian kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi perlu berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan tidak didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi perguruan tinggi Kolegium dialihkan ke Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Diperlukan upaya untuk menjaga kemandirian agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif; akademisi menilainya sebagai intervensi